Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Rumus Pembagian SHU
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota adalah
pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam
penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari
2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota. Berikut contoh kasus pembagian SHU di salah
satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut
:
SHUA=
JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa= VA x JUA + Sa x JMA
V UK TMSDimana :
SHUPa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total
SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU
Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah
pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah
pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan
menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut,
kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu
sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik,
seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota
berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari
anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
b. Sumber SHU
Catatan :
Data ini dapat diperoleh bila koperasi
melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut
tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang
transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya
kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang
dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A
d. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha
Koperasi
e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha,
dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
Komentar
Posting Komentar