EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai  usaha kumpulan orang orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya  melayani anggota.

Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien).
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:

Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat  terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai  berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL ) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serbausaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

MEL = EfP + EfPK +  Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota

(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan

Anggaran biaya pelayanan

= Jika TEBP < 1  berarti efisien biaya pelayanan BU keanggota

Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota

(TEBU) = Realisasi biaya usaha

Anggaran biaya usaha

= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Perusahaan Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL

= Jika EvK > 1 , berarti efektif

Produktivitas Koperasi

Produktivitas koperasi adalah pencapaian target output  (O) atas input yang digunakan. Jika I > O disebut produktif.

Produktivitas Koperasi :

Efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi
Ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan atau meraih benefit ekonomi dan sosial
Pertumbuhan yaitu adanya peningkatan kuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan dan lain-lain.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi

PPK = SHUK x          100%
Modal koperasi

PPK = Laba bersih dari usaha non anggota x `        100%
Modal koperasi

Keterangan :

PPK adalah produktivitas perusahaan koperasi.
SHUK adalah sisa hasil usaha koperasi.
Analisa Laporan Koperasi

Pengertian Laporan Keuangan Koperasi

Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus yang berisi tentang kegiatan / aktifitas dan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Apabila dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

2.Karakteristik Laporan Keuangan

KoperasiLaporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :

Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi

Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU).
SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun non-anggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi
Laporan Keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha.

Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Modal koperasiyang dibukuan terdiri dari :
1)Simpanan-simpanan

2)Pinjaman-pinjaman

3)Penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-

sumber lain.

Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutandan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha.

Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun

Komentar

Postingan Populer