EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat
dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang
orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari
ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia disebut (Efisien).
Dihubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat
dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
Manfaat ekonomi
langsung (MEL)
Manfaat ekonomi
tidak langsung (METL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan / pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +
METL ) – BA
Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serbausaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK
+ Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =
Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya
pelayanan
= Jika TEBP <
1 berarti efisien biaya pelayanan BU
keanggota
Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =
Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya
usaha
= Jika TEBU <
1 berarti efisien biaya usaha
Efektivitas
Perusahaan Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi
SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
= Jika EvK >
1 , berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
koperasi adalah pencapaian target output
(O) atas input yang digunakan. Jika I > O disebut produktif.
Produktivitas
Koperasi :
Efisiensi
penggunaan sumber-sumber organisasi
Ukuran sejauh
mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan atau
meraih benefit ekonomi dan sosial
Pertumbuhan
yaitu adanya peningkatan kuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan dan
lain-lain.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi
PPK = SHUK
x 100%
Modal koperasi
PPK = Laba
bersih dari usaha non anggota x ` 100%
Modal koperasi
Keterangan :
PPK adalah
produktivitas perusahaan koperasi.
SHUK adalah sisa
hasil usaha koperasi.
Analisa Laporan
Koperasi
Pengertian
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus yang berisi
tentang kegiatan / aktifitas dan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi. Apabila dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
2.Karakteristik
Laporan Keuangan
KoperasiLaporan
keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :
Laporan keuangan
merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada para anggotanya di
dalam rapat anggota tahunan (RAT).
Laporan keuangan
biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan
laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
Laporan keuangan
yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus
koperasi
Laporan laba-rugi
menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU).
SHU yang berasal
dari transaksi anggota maupun non-anggota didistribusikan sesuai dengan
komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi
Laporan Keuangan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Posisi keuangan
koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada
perhitungan hasil usaha.
Laporan keuangan
yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota
beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan
anggota.
Alokasi
pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan
anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan
bukan anggota.
Modal
koperasiyang dibukuan terdiri dari :
1)Simpanan-simpanan
2)Pinjaman-pinjaman
3)Penyisihan
dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-
sumber lain.
Pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
penyusutan-penyusutandan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut
sisa hasil usaha.
Keanggotaan atau
kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun
Komentar
Posting Komentar