Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia
Koperasi
sebagai soko guru perekonomian Indonesia, masih berlakukah ?
Menurut
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,
yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta
sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai soko
guru perekonomian nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat
harus lebih diutamakan daripada
kepentingan diri atau golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat
yang diutamakan, bukan kemakmuran Perorangan. Oleh sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan
pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi.
(1)
sebagai sokoguru perekonomian nasional,dan
(2)
sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Analisa
Akan
tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan
dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap
perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian
Indonesia belum dapat diwujudkan.
Pada
prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa
koperasinya. Dominasi pengurus dalam
melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan
Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha
dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.
Dalam
kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka
mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan
sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah
menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat
tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini
menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat
kemajuan koperasi di Indonesia.
Adapun
salah satu faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi
sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau
kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat,seperti faktor-faktor berikut ini :
Partisipasi
Anggota Koperasi
Partisipasi
ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan
peran koperasi secara menyeluruh dalam arti yang sebenarnya,fakta yang terjadi
adalah anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif
maupun insentif terhadap koperasi itu sendiri
Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi
Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas ,dan
mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk
berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada
partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun
memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar
Sebagian
koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya
manusia
Sejumlah
koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi
dengan baik. Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi juga sering
mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain,
produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.
Kesimpulan
KOPERASI
belum menjadi soko guru ekonomi Indonesia seperti yang didengung-dengungkan
selama ini. Koperasi di Indonesia masih sebatas soko murid atau hanya bersifat
pelengkap dalam percaturan bisnis nasional. “Bahkan Jangankan soko guru,
kondisi soko murid pun belum layak disandang oleh koperasi-koperasi di
Indonesia,”
Dengan
demikian fungsi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dapat terwujud
karena azas kebersamaan dan kekeluargaan yang dibangun dalam sistim koperasi
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar