PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal koperasi adalah
sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada
umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena
kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak
yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi
nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.
Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok
untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL
Sumber-Sumber Modal Koperasi (Uu No. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber
permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua
anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung
kerugian.
c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (Uu No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber
permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Komentar
Posting Komentar