PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang
dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela
menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1.Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
2. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago
/ 1984)
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
4. Definisi Hatta
Adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
5. Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU
No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C. Prinsip-prinsip Koperasi
1. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini
menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the
distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their
purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
3. Prinsip Reiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch
Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak
hanya kepada anggota
5. Prinsip ICA
Sidang ICA di
wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai
berikut:
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat ( open and voluntarily membership)
•
Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic
control – one member one vote)
•
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital)
•
SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat,
sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(promotion of education)
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
6. Prinsip koperasi indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•
Adanya pembatasan modal dan bunga
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percara pada diri sendiri
7. Prinsip koperasi indonesia versi UU
No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU
No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai
berikut:
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•
Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
•
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerja sama antar koperasi
D. Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi
menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan
organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai
prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela
terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka
kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan
anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang
demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri
secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap
anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi
di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan
seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri
terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh
anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya
tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata
hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan
untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh
menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara
lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja
bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
REFERENSI:
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.