KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A. Konsep
Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga
bagian, dan berikut adalah pembagian koperasi beserta penjelasannya :
1. Konsep
koperasi barat.
Merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Kelebihan Konsep koperasi barat adalah sebagai berikut :
a) Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan.
b) Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama.
c) Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
d) Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Selain itu koperasi barat juga memiliki
dampak langsung dan tidak lansung terhadap anggotanya, yaitu sebagai berikut :
Dampak Langsung.
a) Promosi
kegiatan ekonomi anggota .
b) Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak Tidak Langsung.
a) Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b) Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
c) Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
2. Konsep
koperasi sosialis.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep
koperasi nagara berkembang.
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
a) Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif.
b) Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi.
Dalam latar belakang timbulnya aliran
koperasi tidak lepas dari keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi. Untuk lebih singkat dalam pemahamannya, perhatikan tabel berikut :
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
Tabel_Hubungan Ideologi, Sistem
perekonomian, dan Koperasi
Tabel_Hubungan Ideologi, Sistem
perekonomian, dan Koperasi
Aliran-aliran pada koperasi :
1. Aliran
Yardstick.
a) Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
b) Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
c) Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
d) Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis.
a) Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
b) Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth).
a) Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
b) Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
c) Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
C. Sejarah
Perkembangan Koperasi.
1. Sejarah
lahirnya Koperasi.
a) 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
b) 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
c) 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen .
d) 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
e) 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia.
a) 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
b) 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
c) 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
d) 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
e) 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
f) 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta.
g) 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
h) Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber :
1. BAB
I-Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi. (ahim.staff.gunadarma.ac.id).
Komentar
Posting Komentar