Bab 7
Manusia dan Keadilan
1. Makna Keadilan
Keadilan ialah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup
kita, maka kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras
tanpa merugikan orang lain. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan bahwa orang
lainpun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang
lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan
hak hidup kita sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada
keseimbangan/keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajibannya
(Drs. Suyadi M.P.1986)
Khong Hu Tsu, seorang filosof
Cina menuturkan tentang keadilan dan berpendapat “Bila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya, maka itulah keadilan”. Agaknya menyadari akan peranan
masing-masing dari suatu fungsi merupakan suatu keharusan bagi tercapainya
suatu keadilan.
Aristoteles mengatakan bahwa
keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan disini
diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrim yang terlalu
kanana dan terlau kiri/terlalu banyak dan terlalu sedikit dari kedua ujung
ekstrim tersebut, baik yang menyangkut dua orang maupun dua benda.
Plato menganggap bahwa keadilan
merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan Negara yang baik, sedangkan orang
yang adil adalah orang yang mampu mengendalikandiri, perasaannya dikendalikan
oleh akal sehat. Menurut “Ensiklopedi Indonesia”
Adil:
1. Tidak berat sebelah/tidak memihak
kesalah satu pihak
2. Memberikan sesuatu kepada setiap orang
sesuai dengan hak yang harus diperolehnya
3. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti
mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut
peraturan/syarat dan rukun yang telah di tetapkan. Tidak sewenang-wenang dan
tidak maksiat/berbuat dosa.
4. Orang yang berbuat adil, kebalikan
dari fasiq. Adil adalah sendi pokokdi dalam soal hukum. Setiap orang harus
merasakan keadilan. Perbedaan tingkat dan kedudukan sosial. Perbedaan derajat
dan keturunan, tidak boleh untuk dijadikan alasan untuk memperbedakan hak
seseorang di hadapan hukum, baik hukum Tuhan maupun hukum yang dibuat manusia.
Adil tidak hanya idaman manusia, tetapi juga diperintahkan oleh Tuhan “Dan jika
kamu memutuskan perkara, hukumlah antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah
cinta kepada orang-orang yang berbuat adil” (Qs. Al-Maidah: 42). “Putuslah
mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu turuti hawa
nafsu mereka” (Qs. Al-Maidah: 49)
Ditinjau dari bentuk ataupun
sifat-sifatnya, keadilan dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis:
1. Keadilan legal/keadilan moral
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bila setiap anggota melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan keserasian.
2. Keadilan
distributif
Dalam Negara, pejabat pemerintah
harus bersikap dan bertindak adil yaitu tidak memihak, sama hak, bersikap
hukum, sah menurut hokum, layak wajar secara moral, maka tidak akan ada
kericuhan baik dalam sidang maupun di instansi mana saja.
3. Keadilan
komutatif
Bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Masing-masing warga Negara di wajibkan
berbuat adil terhadap sesamanya, artinya melaksanakan hak serta kewajibannya
dengan baik dan tidak merusak/ bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena
dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilan setiap hari. Ada
berbagai macam keadilan dalam masyarakat, keadilan legal, keadlian distributif,
keadilan komutatif. Pada hakikatnya keadilan-keadilan tercipta mewujudkan
masyarakat yang adil, sejahtera dan sentosa.
2. Kejujuran dan Kebenaran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada.
Kebenaran atau benar dalam arti
moral berarti tidak palsu, tidak munafik, yakni bila perkataannya sesuai dengan
keyakinan batinnya/hatinya. Suatu kebenaran sejati, berlaku bagi setiap orang
yang mengetahui. Demikianlah kebenaran dan kejujuran yang dilandasi oleh
kesadaran moral yang tinggi adalah kesadaran tentang akan sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap perbuatan salah/dosa. Kesadaran moral
adalah kesadaran tentang diri sendiri, kesadaran melihat dirinya sendiri
berhadapan dengan pilihan hal yang baik dan buruk, yang halal maupun haram/yang
boleh dan tidak boleh dilakukan meskipun dapat dilakukan. Kejujuran dan
kebenaran merupakan landasan untuk keadilan. Berbagai macam hal yang
menyebabkan orang berbuat tidak jujur. Mungkin karena tidak rela, mungkin
karena pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi, terpaksa ingin popular,
karena sopan santun, dan untuk mendidik. Dalam kehidupan sehari-hari
jujur/tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia itu sendiri.
Ketidakjujuran sangat luas
wawasannya, sesuai dengan luasnya kehidupan dan kebutuhan hidup manusia. Untuk
mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun, demi
sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai
pada batas-batas dibenarkan.
3. Kecurangan
Atau curang identik dengan
ketidakjujuran/tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa
benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curan/kecurangan artinya apa
yang dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak
wajar.selain dari pada itu, kehidupan selalu ada baik dan buruk. Dalam konflik,
yang baik selalu menang, meskipun pada mulanya kalah. Yang baik itulah sesuai
dengan kata hati. Seperti hal nya Rahwana yang tidak baik. Maka adiknya
Kumbakarna dan Wibisana tak mau membela yang tidak baik karena kedua adiknya
mengikuti kata hatinya. Kecurangan banyak menimbulkan daya kreatifitas bagi
seniman. Oleh karena itu, banyak hasil seni yang lahir dari imajinasi
kecurangan. Hasil seni itu, antara lain seni tari, seni sastra (novel, roman,
cerpen), drama, film, dan filsafat.
4. Pemulihan Nama Baik
Pada hakikatnya, pemulihan nama
baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral/tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq, bentuk jamak dari khuluq dan dari akar
kata khlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan
manusia harus disesuaikan dengan penciptaannya sebagai manusia. Untuk itu,
orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan akhlak yang baik. Ada
tiga macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tak dapat
menguasai hawa nafsunya, maka orang akan terjerumus ke jurang kenistaan karena
untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan
yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri,
merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama baik,
manusia harus tobat/minta maaf. Tobat dan minta maaf tidah hanya di bibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah; berbuat budi darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada tuhan, dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
5. Pembalasan
Pembalasan itu ada yang bersifat
positif dan ada yang bersifat negative. Pembalasan yang bersifat positif ialah
pembalasan yang dilakukan atas dasar saling menjaga dan menghargai hak dan
kewajiban masing-masing. Dalam Al-qur’an pun terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
dan balasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan
adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaualan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar/diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
daftar pustaka: ilmu budaya
dasar, drs. joko tri prasetya, dkk
DAFTAR PUSTAKA
1.
Suyadi, M,P., Drs., buku materi pokok ilmu budaya dasar. Universitas Terbuka, Jakarta,
1985.
2.
Hartono, Drs., dkk., ilmu budaya dasar, CV. Pelangi, Surabaya, 1986
3.
Hoegiono, Drs., dkk., ilmu budaya dasar dan PKLH, IKIP semarang press, semarang, 1990
4.
Mochtar hadi, ilmu budaya dasar, UNS, Surakarta, 1986
Komentar
Posting Komentar