softskill III etika bisnis
1.
Hubungan perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit
sosial :
a. Bentuk Stakehoulder
Pengertian
stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal
maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh
adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau
pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga
(institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
Macam
– macam Stakeholder.
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu,
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder
primer, sekunder dan stakeholder kunci.
·
Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
·
Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
·
Stakeholder Kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu
keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang
termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
Bentuk
dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite
sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk
kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder
antara lain berupa :
1. Kerjasama dalam penggalangan dana
pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan
(buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi
bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2. Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada
momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam
rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu
atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang
sesuai dengan kondisi setempat.
b. Stereotype, prejudice, stigma
sosial
Stereotype
adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita
semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
Contoh
dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku, maka
kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
Sedangkan
Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi
yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex,
umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh
dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu
malas, pelit , dan lain nya
Stigma
sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena
kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering
menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh
dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang
berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual
atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti
menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa
adanya stigma sosial.
c. Mengapa perusahaan harus
bertanggung jawab
Suatu
organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai
bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di
antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan
berkelanjutan“, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan
aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya
dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga
harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu,
baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan
pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap
tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi
dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya
d. Komunitas Indonesia dan Etika
Bisnis
Dalam
kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap
tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan
sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak
bahwa kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan
komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam
pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok
komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk
bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil
tempat dalam pertemuan review.
Buku
catatan sosial ;Diartikan oleh informasi yang rutin dikumpulkan selama setahun
untuk mencatat wujuddalam kaitannya pada pernyataan sasaran sosial.
Stakeholder
;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas
organisasi atau perusahaan.
Suatu
tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang
telahdisusun sebelumnya.
Transparasi
;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial
bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan
tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.
Triple
bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup
finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari
prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi
jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.
Verifikasi
;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya
dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari
pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi
serta data yangreliabel.
Pernyataan
visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara
jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengrtian
yang mudah diingat.
Kertas
informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yang
benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk
keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan mningkatkan
keberadaannya.
e. Dampak Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan
dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia,
sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan
yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan
peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat
mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan
itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan
lebih bermakna.
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif
yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan
mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas
perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
f. Mekanisme pengawasan tingkah
laku
Mekanisme
Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan
sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan
kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang
dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut
berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang
dilakukan sebelumnya.
Pengawasan
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja
karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya
perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai
peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya
perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan
dengan pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus
jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti
;
1.
Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal
ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal
maupun ekstrnal (sasaran)
2.
Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai
rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan
rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3.
Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan
dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan
tersebut (indikator)
Konsep
Audit Sosial
Konsep-
konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.
·
Social Enterprise Partnership (SEP)
Audit
sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai
(perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur
aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara
eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang
bersifat komersial’.
·
The New Economics Foundation (NEF)
Audit
sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk
keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit
sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan
tingkah laku anggota – anggota yang beretika dari sebuah organisasi dalam
hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan
keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa
audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program
atau social impact assessment.
·
The Northern Ireland Co-operative
Development Agency (NICDA)
Audit
sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan
agen – agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka,
keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga
audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi
untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk
bekerja sama
·
Model dan keuntungan Audit social
Sebagai
penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan
inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di
dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara
keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.
2.
Peran sistem Pengaturan, Good Governance :
a. Definisi Pengaturan
· Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
·
Lydia Harlina Martono
Peraturan
merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat
peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit
diatur.
Jadi
definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
b. Karakteristik Good Governance
Dalam
hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation
Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan
adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain
yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari
adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan
berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk
semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule
of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan
(1994).
3. Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar
belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
c. Commission Of Human Right (Hak
Asasi Manusia)
Commission
of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada
hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission
of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION
OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut,
48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya
absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak
Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.
Bebas memeluk agama
11.
Mengeluarkan pendapat
12.
Berapat dan berkumpul
13.
Mendapat jaminan sosial
14.
Mendapatkan pekerjaan
15.
Berdagang
16.
Mendapatkan pendidikan
17.
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
d. Kaitannya Good Governance Dengan
Etika Bisnis
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh”
dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan
benturan kepentingan (conflict of interest).
3.
Uraikan 3 contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dari
tema-tema berikut ini :
A. KORUPSI & CONTOHNYA
Istilah
korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption/corruptus yang berarti
jahat, rusak, curang. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991
korupsi adalah busuk, palsu, suap. Sedangkan menurut Kamus Hukum, 2002 korup
adalah suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan
atau Negara, menerima jabatan untuk kepentingan pribadi.
Contohnya:
Salah
satu kasus korupsi yang ada di Indonesia saat ini adalah “Kasus Suap Daging
Impor” yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah.
Majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ahmad Fathanah
terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth
Liman sebesar Rp 1,3 miliar untuk
mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi bagi indoguna di kementerian
Pertanian. Anggota majelis hakim Joko Subagyo mengatakan, Fathanah melakukan
korupsi bersama dengan Luthi Hasan Ishaaq. Menurut joko, mereka mau membantu
mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna karena Elizabeth berjanji akan
memberikan uang sebesar Rp. 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi.
Luthi
yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga
berasal dari PKS. “Karena ada janji uang itulah saksi Luthi Hasan Ishaaq
menyanggupi permintaan Maria Elizabeth Liman.” Ujarnya.
Fathanah
dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas
Korupsi. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yaitu korupsi
lantaran menerima suap Rp. 1,3 miiar dan pencucian uang.
B. PEMALSUAN & CONTOHNYA
·
Kasus Pemalsuan
JAKARTA,
KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk(BTN) Maryono
mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito
senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian.Selain itu, pihaknya juga melakukan
tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung dengan aksi pemalsuan bilyet
deposito tersebut."Kami akan memecat terhadap pegawai-pegawai yang terkait
langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono saat menghadiri rapat dengan
Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono
kembali menceritakan, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan
BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan
pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.Menanggapi laporan itu, BTN
langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan
bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.Dari investigasi
yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh
sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN.Selain
menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang
ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data
korban untuk melancarkan aksinya."Kasus ini terjadi karena adanya
komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan
pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan tersebut dan
komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian dikirimkan ke
BTN," papar Maryono.BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet
deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda
Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono
menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum untuk penyelesaian
kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar ini hingga
selesai."Kami akan terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga
selesai," pungkas Maryono.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Kasus
ini membahas tentang terjadinya pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan
karyawan bank BTN sebesar RP 258 miliyar rupiah, kasus dugaan pemalsuan bilyet
deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November
2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu
pencairan, setelah dilakukan investigasi ternyata hasil yang di dapat perseroan
menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu, hasil
penyelidikan juga menemukan bahwa oknum-oknum yang melakukan pemalsuan adalah
orang-orang yang mengaku sebagai karyawan bank BTN, kasus ini juga sudah di serahkan kepada pihak berwajib
secara keseluruhan untuk mengetahui lebih lanjut.
Solusi
: seharusnya perusahaan melelakukan pemeriksaan secara berkala terutama
data-data nasabah dan sistem transaksi yang berhubungan langsung dengan nasabah
dan rentan terhadap kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi yang akan berdampak pada citra perusahaan karena di anggap tidak
memiliki sistem keamanan yang baik.
Teori
yang digunakan :
1.
Jika kita lihat dari teori etika utilitarisme, yang mengatakan “perbuatan
adalah baik jika membawa manfaat, manfaat disini bukan hanya satu atau dua
orang saja, melainkan manfaat untuk masyarakat luas” karyawan bank BTN telah
melanggar atau memanfaat kan data nasabah dan pemalsuan bilyet deposito yang
harusnya dapat di gunakan atau di manfaat nasabah sebagai penyimpanan uang malah di manfaatkan untuk mendapatkan
keuntungan.
2.
Karyawan bank BTN melanggar prinsip
kejujuran karena tidak jujur dalam pembuatan bilyet deposito untuk nasabah, dan
berdampak kepada kerugian nasabah dana perusahaan yang mengalami ketertundaan
pencairan dana deposito.
3. Adapun ketika kita melihat dari teori etika
Deontologi, yang mengatakan bahwa “suatu perbuatan tidak akan pernah dinilai
baik karena hasilnya yang baik” walaupuan oknum yang melakukan pemalsuan ini
mendapatkan keuntungan karena telah memalsukan bilyet deposito nasabah tapi
tetap saja mendapatkan sanksi yang setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat
dan masuk penjara sesuai atas perbuatan yang dia perbuat.
C. Kasus Pembajakan
Kasus
pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu
yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan
bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena
lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi
oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.
·
REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta,
CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum
film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi
merekam video. Namanya pembajakan.Tapi belakangan, penikmat film yang juga
pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop,
dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan
fitur video singkat atas nama eksistensi.Facebook punya Facebook Live,
Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah
disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang
sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya.
Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena
dapat bocoran.
Di
media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang
membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah
hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan
ramai karena ada konten gay.Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine
Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada
hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the
Kardashians' Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara
ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar
Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman
dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah
mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk
mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren
dan eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang
biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru,"
tutur Catherine menjelaskan.
Kasus
perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat
film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi
Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office
satu dasawarsa terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur
Catherine menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah
melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan.
Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para petugas pun sebetulnya
ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.
D. Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain
sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari
data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap
perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di
perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati
dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang
memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi
karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap
mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan
calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama
beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih
sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru
masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan,
yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita
yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika
sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat
pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi
yang cuti.
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia
dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
Diskriminasi
terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini
adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita
Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan
mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan
dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya
tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002.
Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak
menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah
bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan
ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di
Amerika Serikat.
·
Contoh Kasus :
Beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya:
Pertama,
adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih
mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya
bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau
dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu
jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya
pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga
Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan
Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan
anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat
tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.Keempat, masih adanya
anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan
dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula.
Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada
pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
E. Konflik Sosial
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya.Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian
Konflik menurut Ahli :
Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
·
Contoh Kasusnya :
Para
buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan
Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka
menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang
berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan
Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai
puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga.
Menanggapi
aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas
Pekerjaan Proyek JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya
menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu
tak lain adalah dikarenakan keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah
(Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional di Dorak Kota Selatpanjang
yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan pembangunan yang dilakukan
melalui program sharing anggaran antara APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang
digadang-gadang untuk menunjang perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua
proyek berkelas ini, jauh dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke
masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana
proyek yang katanya perusahaan ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar
gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti.
Meski
begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan
persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik
perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya,
para pekerja dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit
yang saat ini banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT
Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi
sebagai jaminan.
Analisis
:
Kasus
diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain,
dalam hal ini antara pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut
agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal
pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya dan menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya.
SUMBER :
Buku Etika Bisnis by : Sonny Keraf
Pengantar Etika Bisnis - Prof. Dr. Kees Bertens, MSC
Pengantar Etika Bisnis – Hartman Dejarsdin
Etika Bisnis – Dochack Latief
Etika Bisnis Profesi – Sondang P. Siagian
Komentar
Posting Komentar